Batalyon Provos-2 Mar bertugas pokok membina dan menyiapkan kekuatan serta membina kemampuan unsur Provos dalam rangka pelaksanaan tugas bantuan Provos di dalam pelaksanaan operasi amfibi, operasi oleh satuan TNI-AL dan atau tugas operasi Hankam lainnya
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut Yonprov-2 Mar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
(a) Menegakkan hukum dan penyidikan tindak pidana di daerah operasi
(b) Pemeliharaan disiplin dan tata tertib
(c) Mengadakan Penyelidikan Kepolisian Militer
(d) Menyelenggarakan pengamanan fisik material dan instalasi penting
(e) Mengatur lalu lintas kendaraan dan pasukan
(f) Pengurusan tawanan perang
(g) Pengurusan Yudha Kelana dan desertir
(h) Pengendalian penduduk dan pengungsi
Fungsi Utama Provos adalah :
a. Membantu Dan Sat/ Markas/ Kapal/ Pangkalan dalam menyelenggarakan dan mengakkan hukum, tata tertib, disiplin di lingkungan/ kesatriannya.
b. Membantu Ankum dalam melaksanakan penyidikan personil militer/ sipil (PNS) yang melanggar tindak pidana